panel header


RUKUN AGAWE SANTOSA
Bersatu Kita Teguh
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
08 Juli 2012 | 23:25 wib
Jual Togel, Tukang Las Dibekuk Polisi

SEMARANG, suaramerdeka.com - Menjual kupon togel dengan cara door to door (dari rumah ke rumah-Red) dilakukan oleh Agus Nurwanto (41), warga Jalan Kinibalu Timur, Tandang, Tembalang. Dengan cara seperti itu pria yang kesehariannya bekerja menjadi tukang las ini berharap kegiatan barunya itu tidak tercium polisi.

Namun hal itu keluar dari dugaannya, karena bisnisnya sebagai pengecer kupon togel itu telah dipantau Sat Reskrim Polsek Tembalang beberapa bulan terakhir ini. Hingga akhirnya Agus dibekuk dan di gelandang ke Mapolsek Tembalang usai ia kedapatan sedang melakukan transaksi pembelian tak jauh dari rumah Agus tepatnya di Jalan Kanibalu Timur RT 01 RW II, Tandang Tembalang.

Dari tangan Agus, polisi mengamankan barang bukti berupa alat tulis, beberapa kupon togel serta uang tunai Rp 516 ribu. Meski polisi sudah mengetahui bisnis sambilan Agus berjalan beberapa bulan lalu. Namun Agus mengaku, ia baru dua minggu melakoni pekerjaan itu. "Baru dua minggu, itu saja nggak full jualannya," ungkap Agus saat gelar perkara, Minggu (8/7) pagi.

Kepada polisi Agus mengungkapkan, kupon itu diambilnya dari salah satu pengepul di Tembalang. Menurutnya dari setiap kupon Agus akan mendapat imbalan sebesar 15 persen. "Dalam sehari saya dapat imbalan Rp 45 ribu dari omzet penjualan sebesar Rp 300 ribu," akunya.

Bapak dua anak ini mengatakan, kupon itu diambil dari Bambang bersamaan saat Agus melakukan penyetoran. "Saya jualan keliling kampung masuk ke rumah-rumah pelanggan. Baru sekitar pukul 22.00 saya setor dan pulang ke rumah," katanya.

Agus menyesali perbuatan itu, namun menjadi penjual eceran togel terpaksa dilakukan karena terhimpit kebutuhan ekonomi. "Pendapatan saya ngelas kurang dari cukup," ujar Agus.

Kapolsek Tembalang Kompol Purwanto mengatakan, tersangka sudah lama menjadi target operasi pihaknya. Sebab, Agus kerap kali dilaporkan warga karena meresahkan lingkungan. "Laporan itu kami kembangkan dan kami lakukan penelusuran," terang Kapolsek Tembalang.

Dalam kasus ini, Agus dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

( Erry Budi Prasetyo / CN31 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share

Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
19 Juni 2013 | 17:45 wib
Dibaca: 41
19 Juni 2013 | 17:35 wib
Dibaca: 82
19 Juni 2013 | 17:26 wib
Dibaca: 96
19 Juni 2013 | 17:16 wib
Dibaca: 115
19 Juni 2013 | 17:05 wib
Dibaca: 170
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER