
SEMARANG, suaramerdeka.com - Penerimaan peserta didik (PPD) untuk jenjang sekolah dasar (SD) mulai tahun ini akan dilakukan secara online. Seleksi nantinya didasarkan pada usia dan tempat tinggal. Calon siswa baru yang berusia antara 7 hingga 12 tahun, akan diprioritaskan diterima di satuan pendidikan yang dipilih.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bunyamin mengatakan, syarat usia yang diberlakukan pada proses seleksi penerimaan siswa SD telah diatur pada Perwal No 15 tahun 2012 tentang penyelenggaraan PPD. Usia tersebut dinilai pas bagi calon siswa yang hendak masuk SD.
"Kendati demikian mengapa ada jenjang hingga usia 12, itu dimaksudkan untuk calon siswa yang, misalnya memiliki kebutuhan khusus sehingga usianya tidak ditentukan harus tujuh atau sekian. Meskipun itu sekolah umum, anak berkebutuhan khusus tetap bisa masuk karena ada sejumlah sekolah yang memiliki program inklusi," jelasnya.
Sementara itu, meski usia minimal adalah tujuh tahun bagi calon siswa SD, usia enam tahun ke bawah masih memiliki batas toleransi diterima.
"Calon siswa baru yang memiliki usia di bawah enam tahun dapat ikut mendaftar, dengan syarat membawa surat rekomendasi dari konselor atau psikolog. Alasan ini karena siapa tahu calon siswa memiliki kecerdasan dan kesiapan psikologis yang dapat diterima oleh sekolah," tandasnya.
( Anggun Puspita / CN33 / JBSM )