
SEMARANG, suaramerdeka.com - Guna meningkatkan kualitas pelayanan dan semakin mendekatkan diri kepada masyarakat, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) I Jawa Tengah menggandeng Kadin Jawa Tengah membuka layanan konsultasi perpajakan di kantor Kadin Jateng.
Menurut Kabid Komunikasi Bisnis Kadin Jateng Sri Gendari Agustini, layanan ini akan memfasilitasi wajib pajak (WP) badan maupun perseorangan dalam bentuk konsultasi perpajakan.
Wajib pajak dan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis untuk mengonsultasikan tata cara perpajakan yang berlaku serta hak dan kewajiban masyarakat sebagai wajib pajak.
"Wajib pajak dan masyarakat dapat menyampaikan berbagai permasalahan di bidang perpajakan," katanya.
Layanan konsultasi disediakan di kantor Kadin Jawa Tengah, gedung JDC lt IV Jl Imam Bonjol 154-160 Semarang setiap Rabu pukul 09.00-12.00 WIB. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi sekretariat Kadin Jateng telp. 024-3561463/4 fax 024-3556064 atau email info@kadinjateng.com.
( Fani Ayudea / CN17 / JBSM )