
SEMARANG, suaramerdeka.com - Calon siswa baru yang berasal dari dalam rayon berpeluang tinggi untuk diterima pada proses penerimaan peserta didik (PPD) di sekolah yang dipilihnya. Kondisi ini karena mereka yang bertempat tinggal di wilayah dalam rayon mendapat kuota 60% dari daya tampung di satuan pendidikan baik SMA atau SMP.
Sistem rayonisasi adalah pembagian wilayah berdasarkan tempat tinggal peserta didik. Tujuannya yakni sebagai upaya pemerataan dan perluasan pengembangan satuan pendidikan pada seluruh wilayah di Kota Semarang pada rangkaian proses dari seleksi PPD.
Kabid Monitoring dan Pengembangan Dinas Pendidikan Kota Semarang Nana Storada mengatakan, sistem rayonisasi ini berlaku pada proses PPD bagi satuan pendidikan non RSBI seperti, SD yang menggunakan sistem online, SMP, dan SMA.
Sedangkan, jenjang SMK tidak berlaku sistem tersebut karena calon siswa memilih kompetensi keahlian di satuan pendidikan yang diminatinya. Adapun pembagian wilayah dalam rayonisasi itu mempertimbangkan rasio daya tampung dengan jumlah peserta didik pada wilayah tersebut.
"Pada proses seleksi ini klasifikasi rayonisasi terbagi menjadi dalam rayon (DR), luar rayon (LR), dan luar kota (LK). Untuk jenjang SMP dan SMA, pendaftar dalam rayon mendapat kuota 60%, luar rayon 35%, dan luar kota 5%," ungkapnya saat dihubungi, Minggu (1/7).
Sedangkan jenjang SD, lanjut dia, ketentuan kuota rayonisasi tergantung dari satuan pendidikan masing-masing. Yakni, bisa menggunakan perbandingan DR:LR:LK seperti, 50:45:5, 60:35:5, atau 70:25:5.
Dalam proses seleksi tersebut, penentuan rayon dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) yang terhitung minimal enam bulan tinggal di Kota Semarang sebelum waktupendaftaran.
( Anggun Puspita / CN33 / JBSM )