panel header


DHUWUR WEKASANE, ENDHEK WIWITANE
Akhirnya Mulia, yang semula sederhana
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
01 Juli 2012 | 18:15 wib
PPD Reguler
Pendaftar Dalam Rayon Berpeluang 60% Diterima

SEMARANG, suaramerdeka.com - Calon siswa baru yang berasal dari dalam rayon berpeluang tinggi untuk diterima pada proses penerimaan peserta didik (PPD) di sekolah yang dipilihnya. Kondisi ini karena mereka yang bertempat tinggal di wilayah dalam rayon mendapat kuota 60% dari daya tampung di satuan pendidikan baik SMA atau SMP.

Sistem rayonisasi adalah pembagian wilayah berdasarkan tempat tinggal peserta didik. Tujuannya yakni sebagai upaya pemerataan dan perluasan pengembangan satuan pendidikan pada seluruh wilayah di Kota Semarang pada rangkaian proses dari seleksi PPD.

Kabid Monitoring dan Pengembangan Dinas Pendidikan Kota Semarang Nana Storada mengatakan, sistem rayonisasi ini berlaku pada proses PPD bagi satuan pendidikan non RSBI seperti, SD yang menggunakan sistem online, SMP, dan SMA.

Sedangkan, jenjang SMK tidak berlaku sistem tersebut karena calon siswa memilih kompetensi keahlian di satuan pendidikan yang diminatinya. Adapun pembagian wilayah dalam rayonisasi itu mempertimbangkan rasio daya tampung dengan jumlah peserta didik pada wilayah tersebut.

"Pada proses seleksi ini klasifikasi rayonisasi terbagi menjadi dalam rayon (DR), luar rayon (LR), dan luar kota (LK). Untuk jenjang SMP dan SMA, pendaftar dalam rayon mendapat kuota 60%, luar rayon 35%, dan luar kota 5%," ungkapnya saat dihubungi, Minggu (1/7).

Sedangkan jenjang SD, lanjut dia, ketentuan kuota rayonisasi tergantung dari satuan pendidikan masing-masing. Yakni, bisa menggunakan perbandingan DR:LR:LK seperti, 50:45:5, 60:35:5, atau 70:25:5.

Dalam proses seleksi tersebut, penentuan rayon dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) yang terhitung minimal enam bulan  tinggal di Kota Semarang sebelum waktupendaftaran.

( Anggun Puspita / CN33 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share

Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
22 Mei 2013 | 23:57 wib
Dibaca: 14
22 Mei 2013 | 23:48 wib
Dibaca: 48
22 Mei 2013 | 23:39 wib
Dibaca: 73
22 Mei 2013 | 23:30 wib
Dibaca: 123
22 Mei 2013 | 23:21 wib
Dibaca: 106
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER