panel header


CRAH AGAWE BUBRAH
Bercerai Kita Runtuh
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
16 Februari 2012 | 15:10 wib
Penindakan Cukai Tebang Pilih dan Pesanan

KUDUS, suaramerdeka.com - Aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus dinilai tebang pilih dalam penindakan rokok polos atau tanpa cukai. Ada dugaan hanya pengusaha rokok tertentu yang ditindak. Bahkan, ditengarai kebijakan tersebut hanya merupakan pesan sponsor dari pihak tertentu terkait persaingan usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC FSPTI KSPSI) Kabupaten Kudus, melalui siaran pers kepada Suara Merdeka, Kamis (16/2). Menurut Ketua DPC, Daru Handoyo, kejadian tersebut berawal dari pejabat KPPBC di lapangan yang diduga telah menyelewengkan kewenanganan yang dimilikinya itu. ''Mestinya, Kepala KPPBC Kudus sebelum melakukan penindakan terhadap pengusaha rokok polos, terlebih dahulu menindak oknum pejabat yang diduga menyelewengkan kewenangannya,'' katanya.

Secara prinsip, pihaknya mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Kepala KPPBC Kudus dalam memberantas rokok polos. Hanya saja, upaya tersebut tidak hanya dilakukan dengan hanya duduk dan menerima laporan dari bawahan, namun perlu memperkuat pengawasan internal terhadap pejabat yang mempunyai kewenangan dalam penindakan. ''Hal ini menjadi penting mengingat adanya dugaan rekayasa dalam perkara rokok polos akan senantiasa berdampak buruk terhadap kehidupan pekerja atau buruh,'' jelasnya.

Sementara itu, Kepala KPPBC, Nugroho Wahyu Widodo, ketika dikonfirmasi secara tegas membantah tudingan tersebut. Melalui surat elektronik yang ditujukan kepada Suara Merdeka, pihaknya mengaskan tidak pernah tebang pilih dalam penindakan yang dilakukannya. ''Sampai dengan hari ini ada 11 penindakan yang telah kami lakukan. Satu penindakan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara untuk proses penuntutan, tiga penindakan ditindaklanjuti dengan sanksi administrasi dengan jumlah Rp 76.992.000, satu penindakan ditindaklanjuti sebagai Barang Milik Negara, dan enam penindakan dalam proses penelitian,'' paparnya.

Ditegaskannya, Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai selalu bertindak secara professional, independen, dan selalu memenuhi hak-hak saksi atau tersangka dalam pemeriksaan, serta tidak memaksakan suatu keterangan kepada pihak yang sedang diperiksa tersebut. Pada prinsipnya, unit Kepatuhan Internal berusaha bekerja maksimal untuk memastikan seluruh kegiatan di lingkungan KPPBC Kudus berjalan dengan baik, sesuai dengan peraturan dan standar operasional yang berlaku. Setiap pegawai terikat dengan kode etik dan disiplin pegawai.

''Kami juga secara aktif mendorong pegawai untuk memiliki integritas yang tinggi serta bekerja secara profesional dalam melayani masyarakat." tegasnya. Di samping itu unit kepatuhan iternal juga menampung seluruh pengaduan dan apresiasi masyarakat baik melalui surat, telepon/sms dengan nomor : 0291 3415059, 08985555059, email:bckudus@gmail.com maupun dapat menyampaikan langsung kepada petugas.

( Anton WH / CN34 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
27 Mei 2012 | 12:54 wib
Dibaca: 13
27 Mei 2012 | 12:39 wib
Dibaca: 26
27 Mei 2012 | 12:29 wib
Terkait Potensi Pencemaran
Kantor LH Kudus Pantau Aktivitas Giling
Dibaca: 74
27 Mei 2012 | 12:09 wib
Dibaca: 87
27 Mei 2012 | 11:50 wib
Dibaca: 99
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER