
BEIJING, suaramerdeka.com - WNI berinisial FD (wanita, 36 th), yang ditangkap oleh Biro Pemberantasan Penyelundupan (BPP) Hangzhou minggu lalu (01/02), telah dideportasi ke Indonesia pada Jumat (10/2), demikian siaran pers Media-Kemenlu RI, Sabtu (11/02).
“Guna menjemput dan membantu proses deportasi FD, BNN mengirimkan tiga orang pejabat, antara lain Direktur Narkotika Alami, Sri Kuntjoro Endropranoto, Direktur Pengawasan Tahanan, Barang Bukti dan Aset, Sundari dan seorang penyidik”, demikian imbuh Direktur Informasi dan Media- Kemenlu RI.
KBRI Beijing secara pro aktif bekerjasama dengan pihak keamanan RRT dan Perwakilan RI di Tiongkok, para pejabat BNN juga membawa pulang sejumlah barang bukti untuk proses hukum yang bersangkutan di Indonesia.
FD tertangkap tangan oleh BPP Hangzhou membawa heroin seberat 544.51 gr setelah tiba dengan pesawat udara dari Kuala Lumpur, Malaysia. Dengan pertimbangan tengah mengandung, difasilitasi oleh KBRI Beijing bekerjasama dengan BNN, Pemerintah RRT memutuskan mendeportasi yang bersangkutan ke Indonesia. FD dibawa oleh Tim BNN dan KBRI Beijing ke Beijing pada tanggal 9 Februari 2012 untuk kemudian dipulangkan ke Indonesia pada pagi kesokan harinya.
“Hingga kepulangannya ke tanah air, FD diperlakukan dengan baik oleh BPP Hangzhou”, demikian pungkas PLE Priatna, Direktur Infomed-Kemlu RI.
KBRI Beijing sekali lagi menghimbau kepada seluruh WNI yang akan dan sedang bepergian ke Tiongkok untuk selalu mematuhi peraturan perundangan setempat, dan menghindarkan diri dari kejahatan dan/atau tindak pidana lainnya. Penyelundupan narkoba dipandang sebagai kejahatan berat oleh Pemerintah RRT, sehingga tersangka pembawa dan/atau pengedar narkotika terancam hukuman mati.