
JAKARTA, suaramerdeka.com - Mantan pengacara Mindo Rosalina Manulang yang juga mengklaim sebagai pengacara Nazaruddin, Djufrie Taufik, terancam melanggar kode etik profesi advokat. Djufrie yang kedapatan menemui Nazaruddin di Rumah Tahanan Cipinang, pada Rabu (8/2) malam itu dapat memberikan dampak negatif.
"Pengacara (Djufrie) itu kan dari lawan Nazar, itu tidak boleh melanggar etika profesi. Mesti ada sanksi dari instansi profesi terhadap advokat yang melanggar," kata Pengacara senior Adnan Buyung Nasution, di Jakarta, Sabtu (11/2).
Adnan menjelaskan, kedatangan Djufrie yang merupakan mantan pengacara Rosa mengunjungi Nazaruddin di luar jam besuk, memberikan dampak negatif. Bahkan, terkesan ada persengkongkolan. "Itu kan sama saja loncat dari pembela si B kemudian pindah ke lawannya. Kalau satu paket lain soal, ini bentuk pengacara yang tak mematuhi etika," ujar Adnan
Adnan menambahkan bahwa pada praktiknya belum pernah ada di seluruh dunia seorang pengacara menangani perkara yang bertetangga. "Ini mesti ada sanksi dari dewan kehormatan advokat dan badan pengawas profesi advokat. Sekarang Menkumham dan MA undang semua agar bentuk dewan kehormatan menindak siapapun yang melanggar," kata Adnan.
( vvn / CN27 )