
BOGOR, suaramerdeka.com - Sopir bus Karunia Bakti jurusan Garut-Jakarta, Lukman Iskandar (43) yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu langsung menjalani sejumlah tes, seperti tes urine.
"Untuk sopir sudah kita tes urine tadi siang. Hasilnya negatif narkoba," kata Kasat Lantas Polresta Bogor AKP Zaenal Abidin, Sabtu (11/2).
Selain menjalani tes urine, Lukman juga menjalani serangkaian pemeriksaan fisik luar untuk mengetahui kondisi kesehatannya.
Lukman telah ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan bus Karunia Bhakti jurusan Garut-Jakarta. Tersangka dijerat dengan pasal 310 undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dia menyerahkan diri ke Polres Garut pada Jumat dini hari tadi setelah sebelumnya melarikan diri usai meloncat dari bus. Lukman kemudian dijemput aparat Polresta Bogor.
( dtc / CN27 )