
BANYUWANGI, suaramerdeka.com - Jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resor Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap empat tersangka sindikat pengedar narkotika sabu-sabu. Salah satunya mantan anggota polisi yang menjadi pengedar narkotika, Slamet Hariyanto.
Kapolres Banyuwangi, Ajun Komisaris Besar Polisi Nanang Masbudi mengungkapkan, dari empat tersangka yang ditangkap. "Salah satunya adalah mantan anggota polisi yang dipecat karena kasus yang sama yakni Slamet Hariyanto, warga Kelurahan Temenggungan Banyuwangi," katanya, Sabtu (11/2).
Polisi setempat menangkap empat tersangka sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang biasa beroperasi di kabupaten setempat. Empat tersangka itu adalah Hariyanto, Andrianto Gunawan warga Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, Pujiono (Kelurahan Sobo, Banyuwangi), dan Hariyanto (Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro).
"Keempat tersangka merupakan sindikat narkoba yang telah lama beroperasi di Banyuwangi dan merupakan residivis yang sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama," paparnya.
Dia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di Kabupaten Banyuwangi dan sekitarnya.