
SEMARANG, suaramerdeka.com - Kecelakaan yang melibatkan bus semakin meningkat setiap tahun. Untuk mengatasinya, Ditlantas Polda Jateng selama ini sudah melaksanakan beberapa langkah pencegahan seperti sosialisasi keselamatan berkendara dan penindakan hukum bagi pelanggar lalu lintas. Tapi semuanya menjadi kurang optimal karena kurangnya tingkat kesadaran pengguna jalan itu sendiri.
Oleh karena itu, Ditlantas sedang menggodok kebijakan untuk mewajibkan evaluasi kepemilikan SIM sopir bus setiap satu tahun sekali. Sopir juga seharusnya diwajibkan untuk tes alkohol dan memasang kartu identitas setiap bertugas. Kemudian mengubah jangka waktu uji kelayakan armada bus.
Selama ini uji kelayakan mengantu sistem waktu yakni enam bulan sekali. Kini sistem waktu bisa diganti menjadi jarak tempuh. "Jadi kalau sudah kilometer sekian maka harus diuji lagi kelayakannya," jelas Dirlantas Polda Jateng Kombes M Naufal Yahya
Menurutnya, tidak ada salahnya juga meniru negara-negara maju yang membatasi tahun kendaraan yang boleh beroperasi. Misalnya, hanya armada dengan tahun pembuatan 2000 ke atas yang boleh jalan. Terkait perusahaan otobus, menurut Naufal, penting juga untuk mengubah sistem pengupahan menjadi sistem gaji yang tidak membuat sopir kejar setoran.
Tak cukup sampai di situ, tanggungjawab perusahaan juga diperberat dengan kewajiban menanggung kerugian yang diderita penumpang. Baik santunan pada korban meninggal maupun penggantian kerugian atau kerusakan barang akibat kecelakaan.
( Anton Sudibyo / CN34 / JBSM )