
BANDUNG, suaramerdeka.com - Kepolisian mengamankan tiga awak bus yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kecelakaan "Karunia Bakti" di Jalur Raya Puncak, Cisarua, Kab Bogor.
Setelah kejadian yang menewaskan 14 orang itu pada Jumat petang, ketiganya ternyata melarikan diri. Sebelumnya, sempat muncul dugaan, ketiga ikut menjadi korban dalam kecelakaan bus bernopol Z 7519 DA tersebut.
Petugas yang melakukan pengejaran tak lama setelah kejadian mendapati mereka berada di Garut, tempat asal bus.
"Sopir dan kondektur diamankan Sabtu dini hari, sedangkan kernet siang harinya. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolres Bogor," jelas Jubir Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul saat dihubungi Sabtu (11/2).
Ketiga awak bus tersebut adalah pengemudi berinisial LI (44), warga Kampung Kaum Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi. Kondektur atas inisial DJ (38) warga Kampung Babakan Sapotong, Desa Neglasari, Kecamatan Kadungora. Sementara kernet yang diamankan belakangan adalah R (35) asal Kampung Pojok, Desa Cikembulan, Kecamatan Kadungora.
Menurut Martin, status sopir apakah menjadi tersangka sesudah dilakukan pemeriksaan. Yang jelas, polisi sudah menyiapkan jerat hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
"Sementara dikenakan pasal 310 ayat 4 UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Pasal tersebut tentang kelalaian pengemudi. Karena tindakannya, mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya paling lama adalah pidana penjara selama 6 tahun. Denda pun maksimal Rp 12 juta.
( Setiady Dwi / CN34 / JBSM )