
BLORA, suaramerdeka.com - Blora merupakan salah satu kabupaten dan kota di Jateng yang hingga kini belum memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Padahal potensi terjadinya bencana di kabupaten yang dipimpin Bupati Djoko Nugroho itu terbilang tinggi.
Banjir akibat luapan sungai Bengawan Solo yang melintasi sejumlah desa dan kecamatan di Blora kerap terjadi setiap tahun. Belum lagi banjir bandang yang rentan melanda sejumlah desa di saat musim hujan.
Sementara ketika musim kemarau, warga kesulitan mendapatkan air bersih. Angin kencang, tanah longsor serta kebakaran adalah sejumlah bencana yang bisa saja terjadi setiap saat di Blora.
Sejumlah pihak pun mendesak agar Pemkab segera membentuk BPBD. "Kalau ada lembaga khusus yang menanganani bencana, kami rasa akan lebih fokus. Warga pun akan lebih paham harus minta bantuan ke mana," ujar Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Blora, Wahono, Sabtu (11/2).
Sebenarnya tahun lalu DPRD menggunakan hak inisiatifnya untuk membuat rancangan peraturan daerah tentang pembentukan BPBD. Namun, ranperda itu urung ditetapkan menjadi perda. Pembahasan belum pernah dilakukan karena materi ranperda masih disusun badan legislasi (Banleg) dengan mengacu perda serupa di daerah lain.
"Ranperda inisiatif yang belum ditetapkan tahun lalu, akan kami tuntaskan tahun ini," tandas Ketua Banleg DPRD Blora, Sutrisno.
Ia menambahkan, selama BPBD belum dibentuk, tugas penanganan bencana daerah diampu bidang penanggulangan bencana yang berada di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
( Abdul Muiz / CN33 / JBSM )