
JAKARTA, suaramerdeka.com - Anggota Komisi V DPR M Arwani Thomafi mendesak agar pemerintah segera melakukan audit kelayakan angkutan umum. Hal ini ditegaskannya menyusul kecelakaan yang terjadi dalam waktu berdekatan.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan, bahwa terdapat amanah yang harus dipenuhi perusahaan angkutan umum terkait pemenuhan standar pelayanan minimal. Hal itu tercantum dalam Pasal 141 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Standar tersebut meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan. Sementara dalam Pasal 138 disebutkan, pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum," tukas sekretaris FPPP itu.
Dalam UU tersebut juga diatur mengenai kewajiban melakukan uji kelayakan. Namun, dia melihat ada unsur kelalaian dalam pembinaan terhadap pengemudi maupun perawatan kendaraan.
"Jika persoalan ini tak segera diambil tindakan tegas, maka akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan manajemen transportasi publik. Ini menyangkut nyawa banyak orang. Oleh karena itu, jangan anggap sekadar kepentingan bisnis belaka," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam dua hari terjadi kecelakaan angkutan umum di Indonesia. Pertama, kecelakaan bus Sumber Kencono W 7503 UY, yang terjun ke sungai Glodok, Karangrejo, Magetan Jawa Timur. Sehari kemudian, kecelakaan terjadi di Cisarua, Puncak, Bogor Jawa Barat.