
JAKARTA, suaramerdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan pemberian bantuan medis dan psikologis serta pendampingan terhadap saksi dan korban terhadap tujuh korban bentrokan berdarah di Desa Sri Tanjung, Kabupaten Mesuji (Lampung).
"Para korban telah menandatangani perjanjian pada Selasa (31/1) lalu, dengan demikian LPSK akan segera menindaklanjuti pemberian bantuan medis dan psikologis serta pendampingan terhadap saksi dan korban tersebut," ungkap anggota LPSK Penanggungjawab Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi, Lili Pintauli, di Jakarta, Sabtu (11/2).
Dia menandaskan, setelah penandatanganan perjanjian ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan penyidik terkait di Polres dan Polda Lampung untuk menginformasikan bahwa para saksi dan korban saat ini dalam program perlindungan LPSK.
"Mulai kemarin, segala bentuk panggilan pemeriksaan terhadap saksi dan korban yang masuk dalam program perlindungan LPSK wajib di koordinasikan dengan LPSK, karena saat ini para korban dan saksi masih dalam proses pemulihan medis dan psikologis,"ujar Lili.
Dia mengatakan, pihaknya akan memastikan proses hukum yang sedang ditangani saat ini. "Bentuk perlindungan dan bantuan yang diberikan LPSK diberikan untuk mendukung proses penegakan hukum, sehingga proses penegakan hukum harus dipastikan berjalan sebagaimana mestinya,"tegas Lili Pintauli.
Pada pertengahan Januari lalu LPSK telah menindaklanjuti temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan Komnas HAM yakni dengan menurunkan tim guna pendalaman informasi secara langsung di lapangan untuk memetakan kebutuhan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam bentrokan berdarah di Mesuji.
( Budi Yuwono / CN33 / JBSM )