
JAKARTA, suaramerdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mencabut izin trayek Bus Karunia Bakti, menyusul kecelakaan yang melibatkan salah satu armadanya di jalur Puncak, CIsarua, Bogor, Jumat (10/2) petang.
"Mulai hari ini izin trayek bus Karunia Bakti yang kecelakaan sudah kita cabut. Yang dicabut izin trayek ya, bukan izin perusahaan," kata Kapuspom Publik Kemenhub Bambang S Ervan, Sabtu (11/2).
Dijelaskan Bambang S Ervan, pencabutan izin trayek karena bus mengalami kecelakaan. "Prosedurnya, kalau terjadi kecelakaan seperti ini maka izin trayek dicabut dulu," jelas Bambang S Ervan.
Kecelakaan antara dua bus umum, yakni PO Kurnia Bhakti dan PO Doa Ibu terjadi pukul 18.10 WIB. Didiga benturan keras terjadi karena satu dari dua bus tersebut mengalami rem blong. Kedua bus itu lalu bangunan rumah toko serta warung di sisi jalan. Bukan itu saja, mobil jenis Toyota Avanza, Nissan Grand Livina, mobil kargo, dan mobil bak terbuka juga tertabrak.
( trb / CN33 )