
SEMARANG, suaramerdeka.com - Belasan pedagang unggas di Pasar Induk Raharja atau Pasindra bersikeras pindah ke RPU Penggaron. Mereka bersedia pindah jika surat izin dasaran secara resmi diterbitkan.
Sri Slamet (53), salah satu pedagang menolak pindah sebelum surat dasaran itu dibagikan. Pasalnya, surat izin menempati lapak berukuran 1,5x3 meter ini bisa dipergunakan sebagai jaminan untuk meminjam modal.
"Nanti kalau surat dasaran itu sudah keluar, saya bersedia tempati lapak di RPU Penggaron," ujarnya, hari ini (10/2), usai mengikuti pertemuan di Balai Kota.
Direktur Utama Pasindra Agus Sofyan Hadi mengatakan, pada prinsipnya pihaknya mendukung program Pemkot yang memusatkan usaha pemotongan unggas di satu tempat. Namun yang perlu serius diperhatikan adalah pengelolaan limbah.
Menurutnya, Pasindra sendiri sudah dilengkapi fasilitas pengolahan limbah sehingga tidak menimbulkan keluhan bagi masyarakat sekitar. Justru usaha pemotongan unggas rumahan, yang jumlahnya mencapai 70 buah, harus ditertibkan dulu. Sebab, bisa dipastikan limbahnya tidak tertangani dengan baik. "Kalau izin pemotongan unggas itu persoalan para pedagang. Kami tidak keberatan jika pasar akan disegel," ungkapnya.
Meski begitu, dia minta agar dalam melakukan penyegelan agar mengedepankan pendekatan persuasif. Hal itu untuk menghindari terjadinya gejolak. Penyegelan lebih mengedepankan rasa keadilan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Gurun Risyadmoko mengatakan, penertiban usaha pemotongan unggas di Pasindra ini sesuai dengan dengan rekomendasi Komisi B DPRD Kota Semarang. Salah satu butir rekomendasi yang disampaikan, yakni meminta pemkot menutup usaha pemotongan unggas di Pasindra karena melanggar aturan. Pemkot juga sudah menyediakan tempat di RPU Penggaron.
"Kami siap melakukan penyegelan Pasindra, rencananya sih Senin besok," katanya. Dia menambahkan, dasar penyegelan adalah Perda No 6/2006 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner atau Kesmavet.
( Hartatik / CN33 / JBSM )