
JAKARTA, suaramerdeka.com - Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang kerja anggota Badan Anggaran DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati, pada Jumat (10/2), berakhir sekitar pukul 21.15 WIB.
Dari 11 jam penggeledahannya di ruang kerja yang terletak di Lantai 19 gedung Nusantara I DPR itu, belasan penyidik KPK yang didampingi staf Sekretariat Banggar DPR RI yang keluar dari pintu samping Komisi VI DPR RI, membawa sejumlah barang bukti.
KPK menyita enam kardus berisi dokumen, dua handphone, kaset rekaman, alat rekam, piringan cd, dan barang bukti lainnya. Dokumen atau file-file dibungkus dalam amplop berwarna cokelat dan plastik bening.
"Penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) dengan tersangka WON (Wa Ode Nurhayati-red)," kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP di kantornya, Jumat (10/2) saat ditemui wartawan sebelum penggeledahan.
Hasil sitaan ini pun akhirnya diangkut dengan 5 mobil milik KPK, yang sudah terparkir di halaman belakang gedung Nusantara I DPR.
( trb / CN33 )