
TEGAL, suaramerdeka.com - Tarif parkir di Kota Tegal kini mengalami kenaikan mencapai 100 persen. Hal itu menyusul adanya perubahan Perda tentang Retribusi yang telah dibahas dan ditetapkan DPRD pada Tahun 2011.
Terkait masalah tersebut Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pemkot Tegal terus gencar melakukan sosialisasi, baik melalui papan imbauan, selebaran, radio dan melibatkan ratusan juru parkir. "Kenaikan tarif parkir berlaku untuk semua jenis kendaraan. Tarif pakir sepeda motor dari Rp 500 menjadi 1.000, mobil dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, truk dan bus dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000 serta truk gandeng ari Rp 3.000 menjadi Rp 5.000," ujar Kepala Dishubkominfo, Drs H Chairul Huda MSi, Jumat (10/2).
Menurut dia, sosialisasi dilaksanakan secara rutin dengan tujuan agar masyarakat segera mengerti dan memahami adanya kenaikan tarif parkir. Dengan adanya kenaikan tarif parkir tersbut, target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir akan naik sekitar 40-50 persen, dari tahun 2011 hanya Rp 500 juta.
Chairul mengemukakan, sesuai hasil pendataan di Kota Tegal jumlah titik parkir sebanyak 350 titik dengan jumlah juru parkir mencapai 350 orang. Rencananya, untuk pengelolaan parkir kedepan pihaknya akan bekerjasama dengan pihak ketiga. "Apabila memang ada pihak ketiga yang mau untuk bekerjasama dan memenuhi persyaratan maka kami persilahkan," katanya.
( Wawan Hudiyanto / CN32 / JBSM )