
JEPARA, suaramerdeka.com – Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Itu tampak dalam gelar perkara yang digelar di Mapolres, hari ini. Tersangka dalam kasus itu
bernama Haryono (37), warga RT 3 RW 3 Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan.
Kapolres Jepara AKBD DR Bakharuddin MS melalui Kasubag Humas Polres Jepara AKP Budi Wiyono menjelaskan tersangka ditangkap pada Selasa (7/2) sekitar pukul 14.30 di jalan raya Jepara-Kudus tepatnya di sebuah kios penjual burung Desa Pecangaan Kulon. Penangkapan tersangka berdasar pada informasi masyarakat akan adanya transaksi barang haram.
"Kronologi penangkapan tersangka itu diawali informasi kemudian dilakukan dengan pengintaian. Di lokasi yang telah ditentukan petugas terus memantau dan memang ada gerak-gerik orang mencurigakan yang kemudian ditangkap," ucap Budi Wiyono bersama Kasat Narkoba AKP Mahendra.
Setelah ditangkap, tersangka kemudian digeledah dan ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,03 gram di saku sebelah kanan. Tak hanya itu, tersangkan juga membawa seperangkat alat hisap berupa bong di saku celana sebelah kanan. "Dengan bukti itu langsung dibawa ke Mapolres untuk ditindaklanjuti," tutur Budi.
Mahendra menambahkan tersangka merupakan pemain baru. Tapi, tersangka sudah beberapa kali melakukan transaksi dan baru kali pertama tertangkap. "Dari pengakuan tersangka membeli sabu-sabu seberat 0,5 gram kemudian dibuat paket hemat per paket 0,03 gram untuk dijual lagi," jelasnya.
( Akhmad Efendi / CN32 / JBSM )