
KAJEN, suaramerdeka.com - Akibat memperkosa tetangganya, Ogi Refi bin Wangku (21) seorang buruh lepas warga RT 02 RW 7, Dukuh Mojotengah, Desa Tegallontar, Kecamatan Sragi, hari ini ditangkap Satreskrim Polres Pekalongan. Dia ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana asusila kepada Melati (17) bukan nama sebenarnya warga RT 2 RW 7, Dukuh Mojotengah, Desa Tegallontar, Kecamatan Sragi. Korban juga merupakan tetangga tersangka.
Kapolres AKBP Hanif melalui Kasubbag Humas AKP Djoko Suradji mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah korban pemerkosaan melapor ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Pekalongan.
Usai menerima laporan, lanjut dia, aparat langsung melakukan penyelidikan serta memancing tersangka agar bersedia menemui korban di suatu tempat hingga akhirnya buruh lepas itu berhasil ditangkap. "Sekarang tersangka sedang mendekam di ruang tahanan Mapolres untuk keperluan penyidikan," terangnya.
Kasat Reskrim AKP Bambang Purnomo menambahkan, selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu helai sarung, pakaian korban, dan satu unit sepeda Honda Vario bernomor polisi E-5859-LU.
Adapun kronologisnya adalah tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan ke sejumlah jalan protokol Kabupaten Pekalongan, kemudian mereka berhenti di tepi Sungai Pait, Sragi, tepatnya di Dukuh Tausit, Desa Pait. Peristiwa itu terjadi pada 7 Februari 2012 lalu.
"Di sanalah tersangka memaksa korban untuk berhubungan intim, korban sempat menolak dan lari, namun berhasil dikejar oleh tersangka sehingga terjadi pemerkosaan," jelasnya.
( Agus Setiawan / CN32 / JBSM )