
JAKARTA, suaramerdeka.com - Badan Kehormatan (BK) DPR mengaku masih menunggu aduan dan tak ingin buru-buru menyimpulkan apakah ada pelanggaran kode etik dari M Nasir karena mengunjungi kakaknya di luar jam besuk tahanan. "Intinya kalau ada pengaduan, badan kehormatan bisa menyelidiki kasus ini," kata Ketua BK DPR M Prakosa, Jumat (10/2).
Ditambahkan, untuk kasus Nasir, pihaknya memang mutlak menunggu aduan terlebih dahulu. Dalam aturan kode etik DPR memang dicantumkan soal larangan bagi anggota Dewan untuk menyalahgunakan wewenangnya di mana pun. "Kalau ini sifatnya harus pengaduan," tegasnya.
Seperti diketahui, Nasir bersama pengacara Rosa, Djufri Taufik dan Arif Rahman dipergoki Wamenkum HAM Denny Indrayana tengah berdiskusi serius dengan Nazaruddin di luar jam besuk. Denny memergoki mereka jam 23.00 WIB, Rabu (8/2).
Dengan alasan sebagai anggota Komisi III DPR, Nasir leluasa berkunjung di luar jam berkunjung. Namun Denny dan Menkum Amir Syamsuddin sepakat, kalau pun anggota Dewan, tentu ada aturan terkait kunjungan. Harus sesuai aturan. Jam kunjungan di Rutan Cipinang pukul 10.00-12.00 WIB dan 13.00-15.30 WIB.
Nasir belum bisa dimintai konfirmasi perihal masalah ini. Saat berusaha ditemui di DPR maupun dihubungi via telepon, tidak ada respon.
( dtc / CN26 / JBSM )