
BLORA, suaramerdeka.com - Proyek perbaikan jalan dan jembatan dengan sistem kontrak tahun jamak (multiyears) dimungkinkan diterapkan di Blora. Sebab di daerah lain, seperti di Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diterapkan sistem serupa.
Di daerah tersebut, dalam pelaksanaan multiyears relatif tidak ada kendala baik dari sisi hukum maupun teknis. Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Blora, Kunto Aji, mengemukakan Pemkab Blora bersama DPRD belum lama ini melakukan studi banding di Lombok Timur.
Meski mengaku masih harus melakukan kajian lagi, namun penerapan sistem multiyears dimungkinkan bisa dilaksanakan di Blora jika melihat apa yang bisa dilakukan Pemkab Lombok Timur.
"Ada sejumlah kesamaan antara multiyears yang akan diterapkan di Blora dengan yang sudah dilaksanakan di Lombok Timur. Hanya bagaimana kepastiannya, tim Pemkab masih harus melakukan kajian menyeluruh," ujarnya, Jumat (10/2).
Sebelumnya tim pemkab melakukan studi banding ke Samarinda beberapa pekan lalu. Namun multiyears di Samarinda berbeda dengan yang akan diterapkan di Blora. Yakni di Samarinda multiyears diterapkan untuk satu kesatuan pembangunan jalan dan jembatan baru.
Sementara di Blora, multiyears bukan untuk pembangunan jalan baru melaikan perbaikan jalan dan jembatan yang sudah ada. Paket pengerjaan itupun terpisah-pisah, bukan dalam satu lokasi.
Kepala Dinas PU, Dewi Tedjowati, mengemukakan salah satu kesamaan multiyears antara Lombok Timur dan Blora adalah lokasi pengerjaan proyek yang terpisah-pisah. Selain itu juga multiyears digunakan untuk pemeliharaan jalan yang sudah ada.
Dana yang disediakan untuk multiyears di Lombok Timur yang dianggarkan dalam APBD mencapai sekitar Rp 47 miliar dengan masa pengerjaan selama 395 hari (dua tahun). Jalan yang diperbaiki sejauh 95 kilometer.
( Abdul Muiz / CN26 / JBSM )