
JAKARTA, suaramerdeka.com - Terdakwa kasus, Syarifuddin, yang juga hakim pengawas pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai, tuntutan 20 tahun penjara jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya hanya didasarkan semangat menghukum. Bukan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Tuntutan 20 tahun penjara oleh jaksa tidaklah sesuai. Tanpa rasa keadilan, tuntutan itu terlampau kejam," kata kuasa hukum Syarifuddin, Junimart Girsang saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/2).
Dia berpendapat, tidak ada bukti kuat seperti yang didakwakan oleh penuntut umum. Dia meminta Syarifuddin untuk dibebaskan dan nama baiknya dikembalikan. "Terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan demi hukum," kata Junimart.
Dia yakin, majelis hakim akan mempertimbangkan nota pembelaan yang disampaikannya. "Kami percaya kepada majelis hakim pasti mempertimbangkan rasa keadilan bagi terdakwa," tegasnya.
Sebelumnya, jaksa pada KPK menuntut hukuman penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa hakim Syarifuddin. Hukuman ini
merupakan hukuman penjara maksimal terhadap penerima suap. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Syarifuddin membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan.
Terdakwa Syarifuddin selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga menerima hadiah berupa uang tunai sejumlah Rp 250 juta dari Puguh Wirawan, Kurator PT Skycamping Indonesia. Pemberian tersebut dilakukan dengan maksud agar hakim Syarifuddin selaku hakim pengawas membantu dan memberikan persetujuan terhadap tindakan kurator yang telah menjual asset boedel pailit SHGB 7251 atas nama PT Tanaka Cempaka Saputra secara non budel pailit tanpa penetapan Pengadilan.
Jaksa juga berpendapat, sebagai seorang hakim yang mungkin mendapat penugasan ke luar negeri, nilai uang asing itu tetap dianggap terlalu besar sebagai uang dinas. Karena itu, Jaksa meminta Syarifuddin membuktikan asal yang terdiri dari US$116 ribu, SGD245 ribu, ¥20 ribu, 12.600 riel Kambojam dan 5.900 bath Thailand. Jika terdakwa tidak bisa membuktikan perolehannya secara sah maka dianggap diperoleh dari tindak pidana korupsi sehingga dapat dirampas untuk negara.
( Mahendra Bungalan / CN32 / JBSM )