
JAKARTA, suaramerdeka.com - Kejaksaan Agung menunjuk 15 orang jaksa untuk menangani perkara Umar Patek, tersangka kasus teror bom Natal dan bom Bali I. Rencananya, sidang perdana Patek akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2).
"Sebagai koordinator (JPU), Jaksa Widodo Supriyadi," ujar Ketua Koordinator Jaksa Satgas Anti Teroris Kejaksaan Agung, Bambang Suharyadi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/2).
Dia mengatakan, akan menghadirkan lima saksi dari luar negeri. Kendati demikian dia menolak menyebutkan identitas ataupun asal negara saksi tersebut.
Menurut Bambang, Patek dijerat dengan pasal kumulatif yakni Pasal 15 jo Pasal 9 dan Pasal 13 Undang-undang (UU) No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 340 KUHP, Pasal 266 ayat (1), (2) KUHP serta UU Darurat No 12/1951 tentang bahan peledak dan senjata api.
Seperti diberitakan, Patek ditangkap di Abbottabad, Pakistan bersama istrinya yang berkewarganegaraan Filipina, Rukiyah, pada 25 Januari 2011. Kemudian pemerintah Pakistan mendeportasi Patek dan istri ke Indonesia pada 11 Agustus 2011.
Patek juga diduga turut menyembunyikan Dulmatin dan mengetahui rencana pelatihan militer di Aceh.
( Nurokhman / CN32 / JBSM )