
JAKARTA, suaramerdeka.com - David Tobing langsung menyatakan banding atas gugatannya yang ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan perdata David Tobing terhadap Telkomsel ditolak oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (9/2). Kendati demikian, majelis hakim belum mengadili pokok perkara.
PT Telkomsel digugat oleh pengacara yang juga menjadi korban pencurian pulsa, David. David menuntut Telkomsel membayar ganti rugi Rp 100 ribu, terdiri atas kerugian materil Rp 90 ribu dan imateril Rp 10 ribu, serta menghentikan praktik pencurian pulsa kepada seluruh pelanggan.
David menyatakan, majelis hakim harus banyak belajar tentang gugatan. Mengingat, pengaktifan layanan berbayar tambahan dilakukan sepihak dan itu melanggar peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi.
"Kalau wanprestasi berarti ada perjanjian antara saya dan Telkomsel yang dilanggar, sementara formulir berlangganan kartu Hallo saya tidak mengatur masalah layanan berbayar tambahan, hanya berlangganan voice dan data," ujar David.
Dia mengaku heran majelis hakim yang selalu menanyakan apakah sudah damai atau belum sama halnya dengan tergugat yang salalu mengajak berdamai. "Bahkan dalam jawabannya (tergugat) mengatakan saya tidak beritikad baik karena tidak mau berdamai."
David menegaskan, akan banding. Mengingat putusan majelis hakim belum menyangkut pokok gugatan. "Baru prosedur formil di mana hakim salah mempertimbangkan. Gugatannya bukan ditolak tapi tidak diterima karena baru menyangkut prosedur formil bukan pokok perkara," ujarnya.
Terpisah, pengacara Telkomsel, Ignatius Andy mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan tergugat atas putusan majelis hakim. "Kami akan melaporkan ke pihak Telkomsel apa yang kami sampaikan dapat diterima majelis hakim, tentunya kami akan serahkan ke Telkomsel. Tapi kalau penggugat banding, kami harus siap," ujarnya seusai sidang.
Menurutnya, gugatan David dari segi teknis ada hal yang tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata.
( Nurokhman / CN31 / JBSM )