panel header


DHUWUR WEKASANE, ENDHEK WIWITANE
Akhirnya Mulia, yang semula sederhana
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
09 Februari 2012 | 15:26 wib
Nilai Pajak Lahan Pertanian Diusulkan Dikurangi

SLEMAN, suaramerdeka.com - Berbagai cara ditempuh Pemerintah Kabupaten Sleman demi mempertahankan fungsi lahan pertanian di wilayahnya. Salah satunya dengan iming-iming pengurangan nilai pajak untuk lahan jenis pertanian.

Menurut Bupati Sleman Sri Purnomo, langkah ini juga sebagai jawaban atas sejumlah permasalahan yang kerap muncul di lapangan. Dia mengungkapkan, selama ini banyak keluhan dari masyarakat disebabkan tingginya nilai pajak lahan pertanian.

"Besaran pajak yang tidak sepadan dengan hasil lahan, akhirnya menjadikan banyak warga menjual lahan pertanian yang dimilikinya. Jika tidak secepatnya diambil langkah, ketahanan pangan bisa ikut terancam," katanya dalam acara sosialisasi masalah perpajakan di Hotel Sahid, Kamis (9/2).

Sosialisasi mengangkat tema tentang pengalihan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) menjadi pajak daerah. Acara diikuti ratusan peserta dari kalangan aparat pelaksana mulai tingkat desa hingga kabupaten.

Terkait pengalihan, Sri menjelaskan, raperda yang mengatur hal itu sampai sekarang masih dibahas bersama DPRD, dan ditargetkan tahun ini bisa rampung. Dengan adanya pengalihan mekanisme pajak ini, pendapatan daerah secara otomatis akan ikut terdongkrak.

Dia memaparkan, dalam lima tahun terakhir realisasi penerimaan PBB terus meningkat. Pada 2007, penerimaan mencapai Rp 26,2 miliar, dan tahun berikutnya meningkat jadi Rp 38,9 miliar. Tahun 2009, angka realisasi kembali naik menjadi Rp 40,8 miliar.

Bencana erupsi yang melanda pada 2010, tidak berpengaruh terhadap pembayaran PBB. Selama dua tahun berturut turut, dari sektor ini tercatat realisasi masing-masing sebesar Rp 44,1 miliar dan Rp 46,2 miliar.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian RI, Ardiansyah, yang hadir sebagai pembicara menerangkan, karena pengalihan PBB memerlukan persiapan yang tidak sedikit, maka dalam UU no 28 tahun 2009 juga diatur masa transisi. Sesuai ketentuan, PBB dapat dipungut sebagai pajak daerah sejak tanggal 1 Januari 2011. Paling lambat, penerapan dilakukan pada 1 Januari 2014.

( Amelia Hapsari / CN31 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
27 Mei 2012 | 11:50 wib
Dibaca: 4
27 Mei 2012 | 11:30 wib
Dibaca: 96
27 Mei 2012 | 11:15 wib
Dibaca: 115
27 Mei 2012 | 10:59 wib
Dibaca: 165
27 Mei 2012 | 10:50 wib
Dibaca: 137
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER