
DISERAHKAN: Seekor buaya irian diserahkan ke YKAY di Paingan, Desa Sendangsari, Kulonprogo oleh Kelompok Studi Herpetologi Fakultas Biologi UGM Yogyakarta, Kamis (9/2).(suaramerdeka.com/Panuju Triangga)
KULONPROGO, suaramerdeka.com – Seekor buaya irian (Crocodylus novaeguineae) diserahkan ke Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY) di Kulonprogo, Kamis (9/2). Satwa dilindungi yang diserahkan oleh Kelompok Studi Herpetologi Fakultas Biologi UGM Yogyakarta itu akan diupayakan bisa dilepasliarkan kembali ke Papua.
Menurut Herdhanu Jayanto dari Kelompok Studi Herpetologi UGM, buaya tersebut didapat dari penyerahan seorang pemelihara di Yogyakarta. Karena bosan, pemelihara itu ingin ganti kucing sebagai hewan peliharaan. Di sisi lain, penjualan buaya merupakan tindakan ilegal namun kenyataannya di pasar hewan seringkali dijumpai buaya dijualbelikan secara bebas.
"Karena itu kami berinisiatif agar buaya ini tidak jatuh ke tangan yang tidak tepat," katanya tanpa bersedia mengungkapkan identitas pemelihara tersebut. Herdhanu mengatakan, pihaknya berupaya menelusuri asal muasal buaya itu lebih jauh tapi ternyata tidak berhasil mendapat kepastian.
Buaya irian jantan berukuran panjang 70 cm itu diperkirakan baru berusia enam bulan dan masuk kategori buaya muda atau remaja. Saat dewasa, buaya jenis ini bisa mencapai panjang 3,5 m untuk jantan, dan betina mencapai 1,7 m.
"Kami dapat dari pemelihara sekitar Oktober tahun lalu. Kemudian kami laporkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta dan diinstruksikan untuk menghubungi lembaga konservasi. Kemudian hari ini kami serahkan ke YKAY," jelasnya.
Manager Operasional YKAY, Ferry Ardiyanto mengatakan, buaya irian tersebut memang termasuk satwa dilindungi sesuai UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pihaknya mengapresiasi kepedulian dari Kelompok Studi Herpetologi FB UGM dalam penyelamatan buaya irian tersebut.
"Ini menjadi kampanye yang baik untuk menumbuhkan kesadaran menyerahkan satwa dilindungi kepada pihak yang berwenang. Ini patut dicontoh siapa pun yang memiliki satwa dilindungi," katanya.
( Panuju Triangga / CN31 / JBSM )