
JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan terus mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya pencegahan dan perlindungan, penegakan serta pemajuan hak perempuan. Lembaga ini meminta keterwakilan perempuan di parlemen dalam RUU Pemilu harus mencapai 30 persen.
"Kami memandang perubahan atas UU Nomor 10/2008 kini tengah dalam pembahasan DPR RI, sebagai langkah positif untuk memastikan keterwakilan perempuan 30 persen sebagai bentuk tindakan khusus sementara dalam kerangka pemenuhan HAM perempuan," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Masruchah, di Jakarta, Kamis (8/2).
Menurut dia, langkah ini sesuai dengan jaminan hukum bagi keterwakilan perempuan yang termuat dalam UUD RI 1945, yang secara tegas menjamin dan menghargai hak asasi manusia dari tiap-tiap warga negaranya, khususnya hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Dia menandaskan, selain itu, perlu dipastikan jaminan hak untuk memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mendapat keadilan. Dalam UU Nomor 39/1999 tentang HAM dan Pasal 7 dan 8 Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 7/1984.
"Pengalaman Pemilu 2009 menunjukkan bahwa kebijakan tindakan khusus sementara (TKS) keterwakilan perempuan dalam UU Nomor 10/2008, misalnya, semangat zipper system dan semangat meningkatkan keterwakilan perempuan masih setengah hati," papar Masruchah. Oleh karena itu, lanjut dia, adanya perubahan atas UU Nomor 10/2008 ini penting diperjuangkan partisipasi dan keterwakilan perempuan setara dan seimbang dengan pihak laki-laki.
( Budi Yuwono / CN31 / JBSM )