
JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara tersangka Nunun Nurbaeti dari penyidikan ke tahap penuntutan. KPK paling lama dua minggu lagi persidangan Nunun akan digelar.
"Benar, sekarang kasus Nunun pada tahap penuntutan. Kita punya waktu maksimal 14 hari untuk diserahkan ke pengadilan," kata Kepala Biro Humas KPK, Johan Budi SP.
Mengacu batas waktu 14 hari tersebut maka sidang Nunun diperkirakan dilangsungkan pada akhir Februari. Persidangan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Pelimpahan berkas tahap dua yang dilakukan hari ini ikut disaksikan oleh tersangka Nunun. Ditemui usai penandatanganan pelimpahan berkas, sosialita asal Sukabumi itu mengaku siap disidang.
Seperti diberitakan, Nunun diduga memberikan suap berupa cek perjalanan kepada anggota IX DPR periode 1999-2004. Cek didistribusikan lewat bawahannya, Direktur PT Wahana Esa Sejati Arie Malangjudo. Cek merupakan imbalan untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI bulan Juni 2004.
( Mahendra Bungalan / CN31 / JBSM )