
JAKARTA, suaramerdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kasubag Pembinaan Biro Perlengkapan DKI, Andi Wahab, yang terdakwa korupsi pembebasan lahan kuburan Lebak Bulus senilai Rp 27 miliar. MA menilai, JPU tidak bisa membuktikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak bebas murni.
"Jaksa tidak bisa menjelaskan di mana alasan bebas murni atau tidak," kata ketua majelis hakim kasasi, Imron Anwari, dalam putusan kasasi sebagaimana dikutip pada laman MA, Kamis (9/2).
Majelis hakim kasasi yang terdiri dari Imron, Rehngena Purba dan Suwardi, menilai, tuntutan 17 tahun penjara JPU tidak beralasan. Atas putusan yang dibuat MA pada 9 Juni 2011 lalu, maka putusan bebas Andi berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan kasasi ini, anggota majelis kasasi, Hakim Agung Rehngena, berpendapat berbeda.
Dia menilai Andi harus bertanggung jawab karena dinilai mengetahui korupsi tersebut. "Terdakwa selaku Kasubag Pembinaan Biro Perlengkapan Pemda DKI mengetahui informasi tersebut dan mengetahui pembelian ini menyalahi Keppres 55/1993," ungkap Rehngena Purba pada putusan perbedaan pendapat itu.
Perkara ini dimulai terkait pengadaan pemakaman di Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 2006. Andi mencari lahan melalui calo tanah Teguh Budiono. Teguh menawarkan 2,8 hektare tanah di Jalan Taman Sari, Lebak Bulus. Nilai pembebasan lahan tersebut sebesar Rp 29 miliar, sedangkan pemilik tanah mengaku hanya menjual tanah sebesar Rp 500 ribu tiap meter perseginya. Padahal, Dinas Pertamanan membeli tanah sebesar Rp1.032.000 per meter persegi.
Atas selisih tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengusut dan menetapkan Andi Wahab sebagai tersangka. Namun, di PN Jaksel, hakim membebaskan Andi Wahab. Dalam perkara terpisah di kasus yang sama, Teguh Budiono divonis oleh PN Jaksel dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Tidak terima dengan putusan hakim itu, Teguh kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, yang diharapkan ternyata tidak sesuai dengan harapan. PT DKI Jakarta malah menjatuhkan vonis delapan tahun penjara.
( Budi Yuwono / CN31 / JBSM )