panel header


MANGAN ORA MANGAN NGUMPUL
Tetap Bersatu Meski Dalam Kemiskinan
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
09 Februari 2012 | 14:37 wib
MA Bebaskan Andi Wahab


JAKARTA, suaramerdeka.com -
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kasubag Pembinaan Biro Perlengkapan DKI, Andi Wahab, yang terdakwa korupsi pembebasan lahan kuburan Lebak Bulus senilai Rp 27 miliar. MA menilai, JPU tidak bisa membuktikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak bebas murni.

"Jaksa tidak bisa menjelaskan di mana alasan bebas murni atau tidak," kata ketua majelis hakim kasasi, Imron Anwari, dalam putusan kasasi sebagaimana dikutip pada laman MA, Kamis (9/2).

Majelis hakim kasasi yang terdiri dari Imron, Rehngena Purba dan Suwardi, menilai, tuntutan 17 tahun penjara JPU tidak beralasan. Atas putusan yang dibuat MA pada 9 Juni 2011 lalu, maka putusan bebas Andi berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan kasasi ini, anggota majelis kasasi, Hakim Agung Rehngena, berpendapat berbeda.

Dia menilai Andi harus bertanggung jawab karena dinilai mengetahui korupsi tersebut. "Terdakwa selaku Kasubag Pembinaan Biro Perlengkapan Pemda DKI mengetahui informasi tersebut dan mengetahui pembelian ini menyalahi Keppres 55/1993," ungkap Rehngena Purba pada putusan perbedaan pendapat itu.

Perkara ini dimulai terkait pengadaan pemakaman di Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 2006. Andi mencari lahan melalui calo tanah Teguh Budiono. Teguh menawarkan 2,8 hektare tanah di Jalan Taman Sari, Lebak Bulus. Nilai pembebasan lahan tersebut sebesar Rp 29 miliar, sedangkan pemilik tanah mengaku hanya menjual tanah sebesar Rp 500 ribu tiap meter perseginya. Padahal, Dinas Pertamanan membeli tanah sebesar Rp1.032.000 per meter persegi.

Atas selisih tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengusut dan menetapkan Andi Wahab sebagai tersangka. Namun, di PN Jaksel, hakim membebaskan Andi Wahab. Dalam perkara terpisah di kasus yang sama, Teguh Budiono divonis oleh PN Jaksel dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Tidak terima dengan putusan hakim itu, Teguh kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, yang diharapkan ternyata tidak sesuai dengan harapan. PT DKI Jakarta malah menjatuhkan vonis delapan tahun penjara.

( Budi Yuwono / CN31 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
27 Mei 2012 | 11:30 wib
Dibaca: 69
27 Mei 2012 | 11:15 wib
Dibaca: 111
27 Mei 2012 | 10:59 wib
Dibaca: 163
27 Mei 2012 | 10:50 wib
Dibaca: 135
27 Mei 2012 | 10:40 wib
Dibaca: 94
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER