
JAKARTA, suaramerdeka.com - Berkas penyidikan tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Nunun Nurbaeti resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu mengaku siap menghadapi persidangannya di Pengadilan Tipikor.
"Setelah ini maka saya akan segera melanjutkan ke sidang. Siap (disidang)," kata Nunun usai menandatangani pelimpahan berkas penyidikannya di gedung KPK, Kamis (9/2).
KPK memiliki waktu sekitar 14 hari untuk merampungkan berkas penuntutan tersangka Nunun. Setelahnya berkas tuntutan akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Seperti diberitakan, Nunun diduga memberikan suap berupa cek perjalanan kepada anggota IX DPR periode 1999-2004. Cek didistribusikan lewat bawahannya, Direktur PT Wahana Esa Sejati Arie Malangjudo. Cek merupakan imbalan untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI bulan Juni 2004.
( Mahendra Bungalan / CN34 / JBSM )