
KARANGANYAR, suaramerdeka.com – Bagi pengguna kendaraan diminta untuk tidak parkir sembarangan, terutama di area yang sudah diberi rambu larangan dan aturan parkir. Jika dilanggar, polisi tidak segan-segan menindak. Pertama peringatan, selanjutnya ditilang dan disidangkan di pengadilan.
"Kami mohon masyarakat menyadari betul. Ini bukan masalah sepele, namun kalau kita semua taat, sebetulnya pemandangan kota juga akan menjadi nyaman, lalu lintas juga lancar," kata Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Aidil Fitrisyah.
Bersama petugas Dinas Perhubungan Karanganyar, polisi melakukan sosialisasi dan menertibkan para pengendara yang masih parkir sembarangan di sepanjang Jl Lawu. Mulai dari Mapolres hingga jembatan Siwaluh, serta seputaran Taman Pancasila.
Di sepanjang jalur itu, sudah dipasang aturan parkir. Mobil diparkir di sebelah kiri jalan, dan kendaraan roda dua di sebelah kanan. Kendaraan juga tidak boleh diparkir di trotoar karena mengganggu pejalan kaki.
"Rambu ini sudah lama dipasang, dan sekarang saatnya kami menertibkan. Untuk sebulan ini, kami melakukan sosialisasi di lapangan, paling tidak seminggu dua kali. Setelah sebulan, nanti tindakan tegas diberlakukan," kata dia didampingi Joko Mulyono, staf Dishub Karanganyar.
Di lapangan, masih banyak kendaraan yang parkir sembarangan seperti, mobil masih diparkir di tepi lajur kanan, karena kebetulan pengendaranya ada keperluan di toko sebelah kanan jalan. Demikian pula sepeda motor masih banyak ditemukan di tepi lajur kiri.
Mereka hanya diingatkan dan dipersilakan memindah kendaraannya untuk diparkir sesuai dengan rambu yang ada. Kepada pemilik toko, petugas juga berharap mengingatkan pembelinya agar tidak parkir di sembarang tempat.
( Joko Dwi Hastanto / CN26 / JBSM )