
JAKARTA, suaramerdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mulai mempertegas justice collaborator di lembaga pemasyarakatan dengan optimalisasi perlindungan terhadap saksi yang ditahan, namun memiliki peran justice collaborator.
"Langkah koordinasinya dilakukan untuk menyiapkan fasilitas dan pengamanan terhadap saksi yang merupakan justice collaborator," ungkap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Kamis (9/2) yang mengaku telah bertemu Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sihabudin, di Jakarta, Rabu (8/2).
Dia menyatakan, pertemuan dengan Dirjen Pemasyarakatan, juga membahas tindak lanjut Kesepakatan Bersama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor SEK.HM.03.02-117, Nomor LPSK.S-461/1.06/LPSK/7/2010 tentang Penguatan Kapasitas Perlindungan dan Bantuan Kepada Pelapor, Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana.
Dia menyatakan, LPSK telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan menghasilkan nota kesepahaman serta telah ditandatangani pada 6 Juli 2010.
"Hasil dari pertemuan ini disepakati akan membentuk tim perumus untuk penyusunan peraturan pelaksana dan teknis mekanisme perlindungan terhadap saksi yang juga tersangka atau justice collaborator," papar Semendawai.
( Budi Yuwono / CN26 / JBSM )