
JAKARTA, suaramerdeka.com - Meski sempat mengeluh sakit, hari ini tersangka Nunun Nurbaeti Daradjatun tampak ceria memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Istri mantan Wakapolri Adang Daradajtun itu hanya mengumbar senyum saat memasuki Gedung KPK.
Nunun yang mengenakan kemeja batik coklat kemerahan dengan kerudung warna senada tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB didampingi kuasa hukumnya Ina Rahman.
Kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Nunun diperiksa dalam kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) yang dimenangkan Miranda S Goeltom."'NN diperiksa sebagai tersangka,'' kata Priharsa.
Nunun seharusnya diperiksa pada Rabu kemarin. Namun menurut Ina Rahman menyatakan, Nunun kembali mengeluh sakit sudah dua hari terakhir. "Nafasnya sesa sekali dan batuk-batuk. Migrannya kambuh," ujar Ina, Rabu (8/2).
Sebelumnya KPK menyatakan penyidikan terhadap kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 hampir rampung sehingga berkasnya akan dilimpahkan ke penuntutan.
Pada Senin lalu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Miranda Swaray Gultom. Namun dalam kesempatan itu, Miranda diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti.
Nunun ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 sejak Februari 2011 lalu. Pemilik PT Wahana Esa Sembada itu diduga sebagai pihak yang mendistribusikan cek perjalanan kepada para anggota dewan lewat eks bawahannya, Arie Malangjudo.
Pemberian cek sebagai imbalan agar Miranda Swaray Goeltom dimenangkan sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004.
( Mahendra Bungalan / CN26 / JBSM )