
SEMARANG, suaramerdeka.com - Anggota Komisi IX Bidang Ketenagakerjaan DPR Zuber Safawi menyatakan, asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) perlu dikaji ulang karena perlindungan terhadap TKI belum bisa diberikan secara optimal.
Asuransi tersebut dinilai tidak memberikan manfaat, justru hanya menambah beban biaya mereka. Sebab, kenyataan serapan pencairan klaim rendah, persyaratan sulit dan berbelit. Padahal, setiap TKI wajib menyetor premi sebesar Rp 400 ribu sebelum bekerja ke luar negeri.
"Kami banyak mendapat laporan dan keluhan dari masyarakat, asuransi TKI tidak sesuai klaim perlindungan berdasarkan peraturan. Syarat klaim cenderung dipersulit, penolakan klaim juga meningkat sehingga asuransi TKI perlu dikaji ulang," tandas politisi PKS dalam siaran persnya ke Suara Merdeka, Rabu (8/2).
Sesuai peraturan Kemenakertrans Nomer 7/ 2010 tentang Asuransi TKI, tenaga kerja wajib mengikuti program tersebut. Asuransi itu sebagai perlindungan terhadap TKI, baik sebelum, selama bekerja, dan setelah penempatan.
Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), penolakan terhadap TKI yang mengajukan klaim terus meningkat sejak tahun 2010-2011. Pada 2010, dari pengajuan klaim sebanyak 1.020, sebanyak 85,78 persen atau 875 di antaranya ditolak. Di tahun 2011, terdapat 14.854 klaim yang diajukan TKI, namun 41,44 persen atau 6.156 di antaranya ditolak.
Menurut Zuber, jumlah TKI bermasalah berdasarkan kedatangannya ke tanah air selama tahun 2010- 2011 113.910 orang, sedangkan yang mengajukan klaim hanya 13,93 persen atau 15.874 orang. Data itu menunjukkan TKI pemegang polis tidak mendapatkan hak asuransi sebagaimana mestinya.
"Idealnya, pemegang Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diwajibkan membayar premi asuransi TKI saat di awal mendaftar, otomatis adalah pemegang polis asuransi. Karena itu, tak diperlukan syarat bermacam-macam tapi cukup tunjukkan KTKLN untuk klaim," katanya.
( Royce Wijaya / CN31 / JBSM )