panel header


ALON ALON WATON KELAKON
Pelan Pelan Saja Asal Berhasil
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
08 Februari 2012 | 19:09 wib
Penyelundupan Ekstasi Kelas Satu Digagalkan
image

TERTANGKAP: Petugas memperlihatkan souvenir kincir angin yang digunakan sebagai sarana menyelundupkan 1.001 butir ekstasi dari Belanda. (suaramerdeka.com/Setiady Dwie)

BANDUNG, suaramerdeka.com - Upaya penyelundupan 1.001 butir ekstasi kelas satu asal Belanda melalui paket kiriman pos dengan alamat tujuan rumah kosan di Bandung berhasil digagalkan petugas gabungan.

Aksi yang dilakukan Sabtu (4/2) lalu di Kantor Pos Lalu Bea (MPC) Jalan Soekarno-Hatta Bandung itu baru dirilis Rabu (8/2) hari ini karena pertimbangan pengembangan kasus di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandung.

Menurut Direktur Resnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Hafriyono, di kalangan pemakai, ekstasi asal Belanda bernilai kelas satu. Karena itu, jumlah 1.001 butir itu menjadi bahan evaluasi tersendiri.

"Dugaan kami, pil-pil ini bakal dioplos. Ekstasi itu menjadi semacam master untuk digandakan dengan komposisi 1 banding 3 dengan target peredaran ke Jakarta," katanya.

Berdasarkan temuan petugas, modus penyelundupan dilakukan dengan cara kiriman ekstasi berbentuk pil warna putih abu-abu itu, disembunyikan dalam souvenir dari keramik berbentuk kincir angin.

Barang haram itu sendiri dikemas dalam dua bungkusan plastik bening sehingga tidak terlihat secara kasat mata. Di pasaran, satu butir ekstasi tersebut diperkirakan mencapai Rp 350 ribu.

Petugas juga mengamankan ML, pria tua berusia 60 tahun sebagai penerima barang. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku sudah melakukan kegiatannya sebanyak dua kali.

"Upaya pertama lolos, karena paket menggunakan jasa pengiriman selain Pos, tanpa melalui bea cukai tapi langsung ke alamat yang dituju," jelas Kabid Penindakan dan Pengawasan Bea Cukai Bandung, Agus Wahyono.

Atas  perbuatannya, ML dijerat UU Narkotika pasal 113 ayat (2), juncto pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2).  Ancaman hukuman antara 5-20 tahun. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar.

( Setiady Dwi / CN32 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
27 Mei 2012 | 11:30 wib
Dibaca: 13
27 Mei 2012 | 11:15 wib
Dibaca: 95
27 Mei 2012 | 10:59 wib
Dibaca: 148
27 Mei 2012 | 10:50 wib
Dibaca: 125
27 Mei 2012 | 10:40 wib
Dibaca: 86
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER