panel header


NGUYAHI BANYU SEGARA
Melakukan Hal yang Sia-Sia
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
08 Februari 2012 | 18:59 wib
Cucu Pak Harto Dilaporkan Polisi

JAKARTA, suaramerdeka.com - Cucu mendiang Presiden Soeharto, Panji Triatmojo dilaporkan ke polisi terkait kasus penganiayaan. Panji dituduh telah menganiaya Andhika Mahatidana di kafe Blofish, Jakarta, Minggu (5/2).

Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Budi Irawan menyatakan, pihaknya masih memeriksa lima saksi mata yang berada di tempat kejadian perkara. Mereka di antaranya dari pihak manajemen klub Blowfish.

Dia mengatakan, dari keterangan pelapor dan saksi yang diperiksa penyidik, pelemparan gelas yang dilakukan Panji ke Andhika ditengarai karena ada kesalahpahaman. "Katanya Andika sama teman-teman lagi foto pakai HP karena cahaya blitznya kena ke Panji, dia risih dan merasa terganggu akhirnya melempar gelas itu," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (8/2).

Terpisah, kuasa hukum Andhika, Sunan Kalijaga menyatakan, bahwa proses hukum atas laporan kliennya akan terus berjalan. Kendati, ada kemungkinan akan menempuh jalan damai.

"Kemungkinan untuk berdamai tidak tertutup, tapi kalau barang bukti sudah lengkap proses hukumnya harus tetap berjalan," ujar Sunan.

Dia mengatakan, belum ada pertemuan antara Andhika dengan Pandji paskaperistiwa tersebut. "Belum ada permohonan maaf dari Pandji. Setelah peristiwa itu juga belum ada pertemuan lagi."

Sunan menegaskan, Andhika tidak menuntut ganti rugi materiil dari pihak terlapor Pandji. Kendati dari hasil visum dokter, Andhika mengalami luka di pelipis kiri sebanyak lima jahitan. "Yang penting rasa keadilan buat Andhika."

Dia menjelaskan, Andhika mengalami luka robek di bagian pelipis kiri dan sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Sahid Jakarta.

Menurutnya, luka tersebut akibat pelemparan gelas kaca yang dilakukan Panji. Selanjutnya pihaknya melaporkan kasus itu ke Polsek Mampang dengan tuduhan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

( Nurokhman / CN34 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
27 Mei 2012 | 11:30 wib
Dibaca: 12
27 Mei 2012 | 11:15 wib
Dibaca: 94
27 Mei 2012 | 10:59 wib
Dibaca: 147
27 Mei 2012 | 10:50 wib
Dibaca: 125
27 Mei 2012 | 10:40 wib
Dibaca: 86
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER