
JAKARTA, suaramerdeka.com - Cucu mendiang Presiden Soeharto, Panji Triatmojo dilaporkan ke polisi terkait kasus penganiayaan. Panji dituduh telah menganiaya Andhika Mahatidana di kafe Blofish, Jakarta, Minggu (5/2).
Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Budi Irawan menyatakan, pihaknya masih memeriksa lima saksi mata yang berada di tempat kejadian perkara. Mereka di antaranya dari pihak manajemen klub Blowfish.
Dia mengatakan, dari keterangan pelapor dan saksi yang diperiksa penyidik, pelemparan gelas yang dilakukan Panji ke Andhika ditengarai karena ada kesalahpahaman. "Katanya Andika sama teman-teman lagi foto pakai HP karena cahaya blitznya kena ke Panji, dia risih dan merasa terganggu akhirnya melempar gelas itu," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (8/2).
Terpisah, kuasa hukum Andhika, Sunan Kalijaga menyatakan, bahwa proses hukum atas laporan kliennya akan terus berjalan. Kendati, ada kemungkinan akan menempuh jalan damai.
"Kemungkinan untuk berdamai tidak tertutup, tapi kalau barang bukti sudah lengkap proses hukumnya harus tetap berjalan," ujar Sunan.
Dia mengatakan, belum ada pertemuan antara Andhika dengan Pandji paskaperistiwa tersebut. "Belum ada permohonan maaf dari Pandji. Setelah peristiwa itu juga belum ada pertemuan lagi."
Sunan menegaskan, Andhika tidak menuntut ganti rugi materiil dari pihak terlapor Pandji. Kendati dari hasil visum dokter, Andhika mengalami luka di pelipis kiri sebanyak lima jahitan. "Yang penting rasa keadilan buat Andhika."
Dia menjelaskan, Andhika mengalami luka robek di bagian pelipis kiri dan sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Sahid Jakarta.
Menurutnya, luka tersebut akibat pelemparan gelas kaca yang dilakukan Panji. Selanjutnya pihaknya melaporkan kasus itu ke Polsek Mampang dengan tuduhan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
( Nurokhman / CN34 / JBSM )