
SOLO, suaramerdeka.com - Keluarnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya memberi angin segar bagi para pemilik barang dan benda yang sudah berumur puluhan tahun. Mereka pun mulai mendaftarkan bangunan milik pribadinya sebagai cagar budaya (CB). Tren kepemilikan cagar budaya pun sudah terjadi di kalangan warga Solo.
"Sekarang cenderung menjadi tren bahwa heritage for future yakni bagaimana cagar budaya memberi manfaat untuk masa depan. Kesadaran warga terkait cagar budaya meningkat sehingga ramai-ramai ikut mendaftarkan," tutur Mufti Raharjo selaku Kabid Pelestarian Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya pada Dinas Tata Ruang Kota (DTRK), Rabu (8/2).
Mufti sendiri mengaku tidak mengetahui pasti jumlah pribadi-pribadi yang telah mendaftarkan diri. Tapi seingat dia sudah ada Roemahkoe Heritage Hotel dan Masjid Tegalsari sebagai pendaftar. "Keduanya berada di kawasan Laweyan. Kawasan ini memang paling banyak ditemukan cagar budaya di Kota Solo, meski ada juga di Kauman dan Baluwarti. Sementara di kawasan Solo Utara, sangat sedikit karena daerah itu merupakan kawasan pengembangan," tutur dia.
Mufti menjelaskan untuk suatu bangunan dijadikan cagar budaya harus menempuh beberapa tahapan. Setelah pendaftaran atau pengusulan, akan ada kajian dari tim ahli cagar budaya. Dari hasil kajian itu kemudian baru keluar rekomendari dan penepatan. "Kami belum menerjunkan tim pengkajinya jadi belum bisa diambil keputusan. Termasuk rentang waktu berapa lama hingga penetapan itu keluar, relatif dantidak bisa diukur waktunya," papar Mufti.
Bagi perorangan, akan banyak keuntungan yang didapat jika bangunannya didaftarkan dan ditetapkan sebagai cagar budaya. Keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memberi ruang gerak pemiliknya untuk meningkatkan kesejahteraan. "Dahulu pemilik bangunan cagar budaya terancam hukuman kalau membongkarnya, tapi undang-undang baru ini lebih diatur. Bahkan akan ada bantuan dan insentif untuk pengelolaannya," jelas dia.
Sementara itu Koordinator Roemahkoe Heritage Hotel, Teguh Triyono mengaku juga sudah mendaftarkan ke Pemkot sejak 21 Desember 2011 lalu. Tapi karena belum ada denah asli hotel yang dahulunya merupakan tempat tinggal juragan batik Puspo, maka belum ada tindak lanjut dari pendaftaran itu. "Kami berharap bisa mendapat predikat cagar budaya sehingga pelestarian rumah yang dibangun 1983 ini sebagai bangunan kuno tetap terjaga," tandas Teguh.
Tak jauh beda diutarakan Takmir Masjid Tegalsari Laweyan, Sakur Adro'i. Pendaftaran masjid yang dibangun 1928 sampai 1929 dilakukan sekitar sebulan lalu itu masuk sebagai cagar budaya kategori tempat ibadah.
( Gading Persada / CN34 / JBSM )