
JAKARTA, suaramerdeka.com - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), memusnahkan 28 ton ikan di dalam 2.800 karton ikan impor asal China.
Jenis ikan yang dimusnahkan tersebut adalah jenis makarel beku atau frozen mackerel (Restrelliger kanagurta). Ikan-ikan yang diimpor oleh PT Hong 777 dari China pada bulan Maret 2011 tersebut dimusnahkan Selasa (7/2) siang dengan dipimpin Syamsul Maarif melalui pembakaran (incenerator) PT Jasa Medivest, Kerawang, Jawa Barat.
Lebih lanjut Syamsul menyebut bahwa puluhan ton makarel beku tersebut dimusnahkan lantaran tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 15/2011 tentang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan yang masuk ke dalam wilayah RI.
Persyaratan yang tidak dipenuhi tersebut adalah tidak ada ijin/rekomendasi dari DJP2HP. "Pemusnahan ikan impor tidak berizin ini menjadi bukti bahwa KKP melakukan kontrol dan pengawasan ketat terhadap impor ikan," tambahnya.
"Langkah ini juga merupakan bagian dari perlindungan terhadap produksi para nelayan dan konsumen di dalam negeri," tegas Syamsul
Di tahun 2012 hingga Februari ini, KKP telah menolak ikan impor sebanyak 353,20 ton. Ikan-ikan impor tersebut terdiri dari berbagai jenis, yakni teri segar, kembung beku, cumi beku, makarel, sarden, dan gurita.
Penolakan terhadap berbagai jenis ikan impor tersebut disebabkan oleh beberapa alasan. Misalnya, tidak memenuhi persyaratan perizinan, terkontaminasi penyakit ikan karantina dan tercemar bahan berbahaya seperti formalin.
( Ant / CN33 )