
JAKARTA, suaramerdeka.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) terpilih Hatta Ali meminta publik untuk tidak kaget jika jumlah kekayaan para hakim mengalami kenaikan. Dia menyatakan, kenaikan nilai harta kekayaannya masih dalam taraf kewajaran. Ketua Muda Pengawasan ini menilai, harta kekayaan nilainya sudah pasti naik, kecuali kalau dijual.
"Kami sampaikan kalau harta kekayaan mau tidak mau setiap tahun akan terjadi peningkatan, kecuali kalau dijual. Sebab, NJOP (nilai jual objek pajak) harta kekayaan dari tahun ke tahun naik. Harga tanah yang menjadi aset dalam harta kekayaan pasti naik," jelasnya usai pemilihan Ketua MA, Jakarta, Rabu (8/2).
Hatta melontarkan pernyataan ini menanggapi laporan harta kekayaan miliknya sebagai penyelenggara negara yang naik dari Rp1,4 miliar pada tahun 2006 menjadi Rp 2,2 miliar dan 28 ribu dolar As di 2010. "Masalah LHKPN itu sudah menjadi kewajiban para hakim dan pejabat di MA," tandasnya.
Adapun klarifikasi nilai kekayaan dengan NJOP saat ini, lanjut Hatta, merupakan tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika terdapat kejanggalan, KPK berhak menindaklanjutinya. "Jadi jangan heran kalau terjadi kenaikan," tukasnya.
( Budi Yuwono / CN33 / JBSM )