
JAKARTA, suaramerdeka.com - Sidang paripurna pemilihan Ketua Mahkamah Agung yang digelar di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jakarta, Rabu (8/2) berjalan singkat. Proses pemilihan yang dipimpin Sekretaris MA, Nurhadi dan dihadiri seluruh Hakim Agung dan pejabat MA berakhir dalam satu putaran.
Hakim Agung Hatta Ali terpilih menjadi MA-1 setelah mendapat 50% plus satu suara. Dia akan memimpin lembaga peradilan tertinggi ini hingga usianya mencapai 70 tahun atau 8 tahun ke depan.
Dari 53 suara hakim agung, Hatta Ali mengantongi 28 suara. Sementara Ahmad Kamil yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial hanya mengantongi 15 dukungan. Lalu Abdul Kadir Mappong 5 suara dan M Saleh 3 suara dan Paulus Effendi Lotulung 1 suara. Adapun suara tidak sah 3 orang.
Setelah mendapatkan suara mayoritas, Hatta Ali dimintai ketersediannya apakah mau menjadi Ketua MA oleh pemimpin pemilihan. Hatta menjawab bersedia. Hatta pun menandatangani formulir kesediaan.
Hatta pernah menjadi Ketua Muda Pengawasan yang menangani pemberian sanksi pada hakim nakal. Selain menjadi "polisi" bagi para hakim, dia juga menjadi Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Sebuah organisasi tunggal dan wajib bagi para hakim.
Jabatannya pun semakin lengkap ketika dia diserahi tugas menjadi Juru Bicara (Jubir) MA untuk menanggapi berbagai kebijakan hukum di Indonesia. Di usia 62 tahun, seakan lengkap sudah karier pria asal Sulawesi Selatan ini.
( dtc , vvn / CN33 )