
JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti.
Istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri), Adang Darajatun akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,'' kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/2) .
Nunun dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada pukul 13.00 atau lebih siang dari pemeriksaan sebelumnya. Sebelumnya, Kepala Biro Humas KPK Johan Budi yang mengatakan, pekan ini KPK akan merampungkan semua kelengkapan Nunun sebagai tersangka.
"Ya mungkin Rabu atau Kamis pekan ini, berkas pemeriksaan tersangka NN rampung dan kita akan limpahkan ke penuntutan," kata Johan Budi, di Kantornya, Selasa (7/2) kemarin.
KPK sebelumnya telah menyatakan penyidikan terhadap kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 hampir rampung sehingga berkasnya akan dilimpahkan ke penuntutan.
Senin (31/1) lalu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Miranda Gultom sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaetie. Pemeriksaan tersebut melengkapi penyidikan sebelum berkas perkara akan dilimpahkan ke proses selanjutnya, yakni penuntutan.
( Mahendra Bungalan / CN26 / JBSM )