
JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh dalam persidangan terdakwa kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, M.Nazaruddin. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Zulkarnaen mengatakan bahwa keterangan Angie di persidangan akan dijadikan alat bukti.
"Ya, apa yang disampaikan di persidangan bisa dijadikan alat bukti, apapun bisa menjadi keterangan yang berharga," kata Zulkarnaen, Selasa (7/2).
Dia menjelaskan, kesaksian Angie di persidangan akan dilaporkan kepada pimpinan. Pengakuan janda Adjie Massaid itu juga akan dikembangkan oleh tim penyidik. "Jaksa bisa memberitahukan kepada pimpinan dan penyidik untuk mengembangkan. Wartawan juga harus mengikuti persidangan," ucapnya.
Seperti diketahui, Angie telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games. Wakil Sekjen Partai Demokrat itu diduga menerima imbalan atau janji terkait proyek wisma atlet. Anggota Badan Anggaran (Banggar) tersebut diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
( Mahendra Bungalan / CN34 / JBSM )