
JAKARTA, suaramerdeka.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menunjuk Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang baru. Kepala BKPM hingga saat ini masih dijabat Gita Wirjawan yang telah diangkat menjadi Menteri Perdagangan.
“Rangkap jabatan menteri perdagangan dengan kepala BKPM ini melanggar ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,” kata Aria Bima di Jakarta Selasa (7/2).
Aria Bima menjelaskan, selain melanggar ketentuan perundangan, rangkap jabatan tersebut juga mengakibatkan kurang efektifnya tugas kepala BKPM. Terlebih jika mengingat mulai awal tahun 2012 ini, Indonesia menduduki status negara layak investasi (investment grade).
“Status layak investasi ini harus benar-benar dimanfaatkan BKPM untuk menarik investasi asing ke dalam negeri, terutama investasi yang menjanjikan banyak lapangan kerja baru, nilai tambah besar, dan transfer teknologi bagi Indonesia,” kata
politikus PDI Perjuangan tersebut.
Dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan pekan ini (Senin, 6/2), sejumlah anggota Komisi VI DPR juga mengemukakan pernyataan serupa. Misalnya anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Lili Romli.
“Rangkap jabatan menteri dengan kepala lembaga negara lainnya melanggar UU Kementerian Negara,” tutur Lili Romli.
Namun Lili Romli hanya meminta Menteri Perdagangan Gita Wirjawan agar mengomunikasikan perihal rangkap jabatannya tersebut dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Terkait kerisauan Komisi VI DPR soal rangkap jabatan yang disandangnya ini, Gita Wirjawan tidak memberikan tanggapannya secara langsung, baik saat Rapat Dengar Pendapat dalam posisinya sebagai Kepala BKPM maupun dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR sebagai Menteri Perdagangan.
( A Adib / CN34 / JBSM )