panel header


CRAH AGAWE BUBRAH
Bercerai Kita Runtuh
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
07 Februari 2012 | 23:01 wib
Pejabat ESDM Dituntut Delapan Tahun Penjara

JAKARTA, suaramerdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Ridwan Sanjaya dengan hukuman selama delapan tahun penjara.

Ridwan sebagai pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Enegeri Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (LPE ESDM) dinilai jaksa telah bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berupa solar home system di Kementerian ESDM tahun 2009.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa Ridwan dengan hukuman denda sebesar 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. "Meminta Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Ridwan Sanjaya bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer," kata jaksa KMS A. Roni saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/2).

Terdakwa bersama-sama Dirjen LPE ESDM Jacob Purwono telah memerintahkan panitia pengdaan agar memenaangkan 28 perusahaan, sehingga ke-28 perusahaan yang sebenarnya tidak mempunyai kemampuan melaksanakan pelaksanakan pengadaan dan pemasangan SHS. Dalam pelaksanaannya, kemudian disubkontrakkan kembali oleh ke-28 perusahaan ke perusahaan lain.

( Mahendra Bungalan / CN34 / JBSM )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
27 Mei 2012 | 11:15 wib
Dibaca: 66
27 Mei 2012 | 10:59 wib
Dibaca: 120
27 Mei 2012 | 10:50 wib
Dibaca: 106
27 Mei 2012 | 10:40 wib
Dibaca: 76
27 Mei 2012 | 10:30 wib
Dibaca: 102
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER