
JAKARTA, suaramerdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Ridwan Sanjaya dengan hukuman selama delapan tahun penjara.
Ridwan sebagai pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Enegeri Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (LPE ESDM) dinilai jaksa telah bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berupa solar home system di Kementerian ESDM tahun 2009.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa Ridwan dengan hukuman denda sebesar 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. "Meminta Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Ridwan Sanjaya bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer," kata jaksa KMS A. Roni saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/2).
Terdakwa bersama-sama Dirjen LPE ESDM Jacob Purwono telah memerintahkan panitia pengdaan agar memenaangkan 28 perusahaan, sehingga ke-28 perusahaan yang sebenarnya tidak mempunyai kemampuan melaksanakan pelaksanakan pengadaan dan pemasangan SHS. Dalam pelaksanaannya, kemudian disubkontrakkan kembali oleh ke-28 perusahaan ke perusahaan lain.
( Mahendra Bungalan / CN34 / JBSM )