
JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan untuk menghadirkan Angelina Sondakh sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada persidangan pekan depan. Angie yang kini berstatus tersangka akan menjadi saksi untuk terdakwa Muhammad Nazaruddin.
"KPK berencana menghadirkan Angelina Sondakh sebagai saksi di persidangan Nazaruddin pekan depan," kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi, Selasa (7/2).
Dia menambahkan, saat ini pihaknya baru berencana menghadirkan Angie di persidangan Nazaruddin saja. Ia menjelaskan, tim penyidik KPK belum menjadwalkan pemeriksaan Angie selaku tersangka kasus suap proyek wisma atlet.
"Untuk proses penyidikan belum ijadwalkan meminta keterangan yang bersangkutan sebagai tersangka. Yang ada baru rencana menghadirkan di persidangan," ujar Johan.
Seperti diketahui, Angie telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan wisma atlet. Mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu diduga menerima imbalan atau janji terkait proyek wisma atlet. Anggota Badan Anggaran DPR tersebut diduga melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
( Mahendra Bungalan / CN34 / JBSM )