
SEMARANG, suaramerdeka.com - Direktur CV Enhat, Yanuelva Etliana selaku nasabah Bank Jateng, diduga terlibat membocorkan dana bank pemerintah daerah itu. Yanuelva alias Eva diduga memperkaya diri dari praktik itu hingga Rp 39,7 miliar. Modusnya dengan memalsukan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPP) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari sejumlah intansi.
Tentunya Eva tak sendiri, beberapa nama dari intansi pemerintah yang diduga menerbitkan SPP dan SPMK fiktif itu turut tercatut namanya dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (7/2) siang.
“SPP dan SPMK dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jateng dibuat terdakwa Yanuelva. Terdakwa meniru format dan isi SPP dan SPMK asli yang diberikan Priyantono Jarot Nugroho (mantan Kepala Pelaksana Harian BPBD). Untuk pengetikannya, terdakwa dibantu stafnya bernama Irene Indri Ch,” demikian JPU Febry Hartanto dihadapan hakim yang diketuai Nur Aini.
Staf Jarot bernama Doddyk Setiawan berperan membubuhkan stempel dan tanda tangan seolah-olah selaku Bendahara BPBD. Ada 24 SPP dan 24 SPMK BPBD yang diajukan sebagai jaminan kredit melalui 24 CV pinjaman, ke Bank Jateng Cabang Semarang. Selain BPBD, instansi lain adalah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Jateng sebanyak 27 SPP dan 27 SPMK.
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Semarang sebanyak 25 SPP dan SPMK, Bagian Otonomi Daerah (OTDA) Setda Semarang sebanyak 18 SPP dan SPMK. Seluruhnya berisi proyek yang kenyataanya tidak benar. Alhasil, Bank Jateng Cabang Semarang mengucurkan kredit sebesar Rp 14,35 miliar. Anaslis kredit bank tersebut, Zamroni Widianto, Mohamad Farid dan Narto diduga mengetahui bahwa CV pemohon kredit hanya dipinjam Eva. Namun ketiganya mendiamkan saja.
Seluruh sisa pinjaman yang belum dibayar sejak 2010 mencapai Rp 25,6 miliar. Eva menyisakan kredit macet di Unit Syariah sebesar Rp 25,2 miliar. Ditambah dengan kredit macet di Cabang Semarang Rp 13,8 miliar, maka kerugian akibat perbuatan Eva mencapai Rp 39 miliar. Jumlah itu tercatat sebagai kerugian negara.
Atas dakwaan tersebut kuasa hukum Eva, Ahmad Hadi Prayitno tidak menyatakan keberatan. “Dakwaan sudah runtut dan cermat. Klien kami ingin persidangan cepat, jadi kami tidak ajukan eksepsi,” katanya. Sementara, Eva sama sekali tak berkomentar. Ia mengenakan kerudung warna ungu senada dengan bajunya, tampak terus menyembunyikan wajahnya.
( Eka Handriana / CN34 / JBSM )