
SOLO, suaramerdeka.com - Enam anggota LSM Forum Masyarakat Donohudan (FMD) dan Pemuda Surakarta (Pusaka), yang diduga memeras seorang anggota Polres Boyolali, Bripka efendi, akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (13/2)
mendatang. Agenda pertama sidang, dimulai dengan pembacaan berkas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Panitera Muda Pidana PN Surakarta, Sunarto SH mengatakan, adapun yang akan bertindak sebagai majelis hakim dalam perkara ini adalah Hakim Ketua M Sukri, ditemani dua hakim anggota yakni Bintoro dan Endah. "Senin 13 Februari besok, kasus pemerasan ini bakal mulai disidangkan di PN Surakarta," ujar Sunarto kepada Suara Merdeka.
Sebelumnya, berkas perkara mereka telah dilimpahkan Kejari Surakarta ke PN Surakarta, minggu lalu. Dalam berkas itu, mereka dijerat pasal berlapis, antara lain, Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP tentang melakukan pemerasan secara bersama-sama, Pasal 369 KUHP tentang pengancaman secara tulisan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 480 tentang penadah. Berkas kasus pemerasan mereka dipisah karena masing-masing memiliki peran yang berbeda.
Enam anggota LSM yang terlibat kasus pemerasan terhadap seorang polisi ini di antaranya, Agung Purwoko alias Agung (34) warga Sumber Banjarsari, Pandri Wahono (37), warga Donohudan Ngemplak, Kuswantono (46), warga Kadipiro Banjarsari,
Sulaksono (40), warga Dibal, Ngemplak, Boyolali, Swasono Rio Hartoyo (56), warga Pajang Laweyan dan Ibnu Nur Cahyo (22) warga Kismoyoso, Ngemplak, Boyolali.
Mereka ditangkap karena memeras Bripka Efendi yang diduga membekingi truk BBM kencing. Mereka berurusan dengan hukum, ketika menghentikan truk tangki berisi bahan bakar minyak (BBM) yang diduga sedang "kencing" di jalan tepatnya di daerah Pondok, Nogosari, Boyolali, Rabu (16/11).
Truk BBM kencing yang 'disita' LSM tersebut, bukannya diserahkan ke polisi, melainkan dibawa ke salah satu media cetak di Kota Solo (Solopos-red). Pihak LSM FMD melalui Koordinatornya, Pandri Wahono, tidak bersedia menyerahkan truk pertamina yang hendak kencing di jalan ke polisi, dengan alasan Bripka Efendi terlibat dalam masalah tersebut. Setelah truk dibawa ke media cetak dari Nogosari yang berjarak kurang lebih 18 Km yang tujuannya untuk bisa diekspos besar-besaran, rupanya ada "penyelesaian" dengan imbalan uang sebesar Rp 7 juta. Bripka Efendi diminta menyediakan uang jutaan rupiah agar masalah ini tidak berkepanjangan.
( Muhammad Nurhafid / CN32 / JBSM )