
SOLO, suaramerdeka.com - Pemkot Surakarta masih mempunyai pekerjaan rumah (PR) amat besar untuk beberapa waktu ke depan. PR itu terkait belum kelarnya proses sertifikasi sejumlah aset tanah di Kota Solo.
Menurut Wakil Ketua DPRD Surakarta, Muhammad Rodhi, sejak 2004 lalu masih ada puluhan (lebih dari 69 aset-SM/3/2) baik tanah dan bangunan belum diserahkan kepada Pemkot. Apabila Pemkot tidak bergerak cepat untuk penyelesaian sertifikasi itu, maka predikat Solo sebagai salah satu kota penerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak sempurna.
"Mestinya DPPKA (Dinas Pengelolaan, Keuangan dan Aset-Pemkot) secepatnya menyelesaikan proses sertifikasi. Selama ini belum ada langkah revolusioner soal itu. Harapannya bisa melengkapi predikat WTP yang sudah diterima tahun kemarin (2010-red)," kata Rodhi kepada wartawan, Selasa (7/2).
Rodhi mengungkapkan, Pemkot memiliki kewenangan untuk menyertifikasi seluruh aset, baik aset bergerak maupun tidak bergerak yang dilimpahkan dari Pemprov Jateng. Hal itu sesuai dengan filosofi UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.
"Semestinya kalau pemerintah pusat dan provinsi konsisten dengan UU itu maka proses pelimpahan aset di daerah tidak ada kendala. Seperti yang terjadi saat ini, antara Pemkot dan Pemprov tidak sejalan dalam pelimpahan aset," katanya.
Ketua Komisi III DPRD, Honda Hendarto menambahkan, komisinya memprioritaskan pembahasan aset pada 2012 ini. Anggota komisinya saat tengah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Reklame. "Setelah Raperda tentang Reklame selesai dibahas, kami akan undang Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait aset ini. Tahun ini menjadi prioritas pengawasan Komisi III," katanya.
Sebelumnya, Wakil Badan Anggaran DPRD Surakarta, Supriyanto menyatakan, apabila Pemkot mampu menyertifikatkan seluruh asetnya di Solo maka nilainya bisa mencapai Rp 10 miliar. Jumlah ini hampir dua kali lipat dari daftar neraca aset yang dihimpun Pemkot pada 2011, yakni senilai Rp 6,4 triliun.
( Budi Sarmun S / CN31 / JBSM )