
PROJEK JLK: Pemilik tanah yang terkena projek JLK dan telah menyetujui harga, dan menerima pembayaran uang pembebasannya. (suaramerdeka.com/ Bambang Purnomo)
WONOGIRI, suaramerdeka.com - Pemkab Wonogiri, segera menuntaskan penyelesaian proses pembebasan tanah untuk jalur lintas kota (JLK). Ini diagendakan rampung pada triwulan pertama tahun 2012. "Tinggal menyelesaikan sisanya yang di Desa Singudutan Kecamatan Selogiri," kata Kabag Pertanahan Pemkab Wonogiri, Drs Guntur Wasito MSi.
Menurut Guntur, JLK itu memiliki total panjang 17 kilometer, melintasi enam desa. Keenam desa itu yakni Desa Bulusulur, Purworejo, Pokohkidul dan Kelurahan Wuryorejo di Kecamatan Wonogiri Kota, serta Desa Pare dan Singodutan di Kecamatan Selogiri.
Sementara total uang ganti rugi untuk proses pembebasan tanah, mencapai sekitar Rp 11 miliar. "Realisasi pembebasan tanah milik warga, sampai sekarang telah mencapai 80 persen," ujarnya.
"Bahkan sebagian tanah di Desa Singodutan telah ada yang diselesaikan, kini tinggal merampungkan sisanya saja," tutur Guntur. Sisa tanah yang perlu segera dirampungkan proses ganti ruginya di Desa Singadutan, itu mencakup pemilikan tanah bagi 60 warga.
Pemerintah, menyediakan dana Rp 2,6 miliar, termasuk di dalamnya untuk ganti rugi tanah pemilikan desa. "Proses penyelesaiannya, saat ini telah memasuki tahap mematangkan harga secara musyawarah dengan para pemiliknya," ujar Guntur.
Dijelaskan, dalam proses pembebasan tanah untuk JLK, dianut prinsip ganti untung. Artinya, pemberian uang untuk pembebasan tanah diberikan setara harga kelayakan, yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama pemiliknya. Termasuk semua tanaman dan bangunan yang berada di atasnya, ikut diberikan ganti uang.
Langkah pembebasan tanah untuk JLK ini, telah dimulai sejak tahun 2008 lalu. Prosesnya dilakukan secara bertahap di masing-masing desa dan kelurahan, dengan mengacu pada ketersediaan dana dari APBD Wonogiri per tahunnya. Sementara tanah yang dibebaskan untuk proyek ini termasuk lahan hutan pemilikan Perhutani, tanah milik Projek Bengawan Solo (PBS) dan tanah pemerintahan desa.
( Bambang Purnomo / CN33 / JBSM )